PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
(1) Perusahaan Pelayaran Asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke dan dari pelabuhan INDONESIA wajib menunjuk Perusahaan Pelayaran Nasional sebagai agen umum (general agent) di INDONESIA. (2) Kapal yang dioperasikan oleh Perusahaan Pelayaran Asing yang menyelenggarakan angkutan laut ke dan dari pelabuhan INDONESIA dapat memasuki pelabuhan-pelabuhan laut atau pantai yang terbuka untuk perdagangan luar negeri berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
