PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
(1) Penyelenggaraan Usaha Pelayaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di dalam negeri dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran Nasional dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA. (2) Perusahaan Pelayaran Nasional dapat menggunakan kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian lainnya. (3) Perusahaan Pelayaran Nasional yang menggunakan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Izin Usaha Pelayaran berlaku pula sebagai tanda Dispensasi Syarat Bendera (DSB).
