PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kegiatan yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Usaha Pelayaran, meliputi pelayaran tetap dan teratur, serta pelayaran tidak tetap dan tidak teratur; b. usaha penunjang angkutan laut, meliputi kegiatan yang mendukung kegiatan angkutan laut; c. usaha kepelabuhanan sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
