PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
Penyelenggaraan angkutan laut diarahkan dengan tujuan untuk : a. menyediakan sarana dan prasarana, serta jasa angkutan laut yang aman, lancar, tertib serta dengan biaya yang terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara; b. mewujudkan kepastian dan ketertiban usaha di bidang angkutan laut dalam menunjang pengembangan bidang usaha di sektor lainnya; c. mengembangkan potensi angkutan laut sesuai dengan perkembangan keadaan nasional dan internasional.
