PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN TENTANG ANGKUTAN LAUT DAN USAHA PELAYARAN
Angkutan laut yang merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan Wawasan Nusantara, khususnya dalam rangka menumbuhkan kesatuan ekonomi nasional, diselenggarakan sebagai bagian terpadu dari sistem perhubungan nasional.
