PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
Termasuk dalam pengertian usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah kegiatan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan non pelayaran untuk menunjang usaha pokoknya.
