PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2), perusahaan pelayaran asing dapat menempatkan atau menunjuk perwakilannya di INDONESIA untuk mengurus kepentingannya di bidang administrasi. (2) Persyaratan mengenai penempatan atau penunjukan perwakilan perusahaan pelayaran asing di INDONESIA ditetapkan oleh Menteri.
