PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan di perairan daratan dan penyeberangan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
