Pasal 22
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Izin Usaha Pelayaran, Izin Operasi, dan Izin Usaha di bidang usaha penunjang angkutan laut dicabut oleh Menteri berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
a. tidak menjalankan kegiatan usaha dengan nyata dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;
b. perusahaan dinyatakan pailit;
c. perusahaan menyatakan membubarkan diri;
d. tidak memenuhi lagi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;
e. Izin Usaha dan Izin Operasi diperoleh dengan cara tidak sah;
f. menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan atau kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c sebelum dilakukan pencabutan Izin Usaha dan Izin Operasi, kepada perusahaan yang bersangkutan diberikan peringatan terlebih dahulu yang kemudian diikuti dengan pembekuan Izin Usaha untuk jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan tentang tata cara pemberian peringatan, pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha serta Izin Operasi ditetapkan oleh Menteri.
