PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 21
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan Pelayaran wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Usaha. (2) Perusahaan penunjang angkutan laut wajib melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Usaha.
