PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 20
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Tatacara untuk mengajukan permohonan serta pemberian Izin Usaha Perusahaan Pelayaran dan Izin Operasi bagi perusahaan non pelayaran ditetapkan oleh Menteri.
