PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 19
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk menjalankan usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dimiliki Izin Usaha yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Perusahaan penunjang angkutan laut yang telah mendapat Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan bagi masing-masing kegiatan, yang bersangkutan.
