PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 18
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk menjalankan kegiatan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan non pelayaran wajib dimiliki Izin Operasi yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk menjalankan Usaha Pelayaran Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dimiliki Izin Usaha Pelayaran yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
