PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 15
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Untuk menjalankan usaha penunjang angkutan laut wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut : a. dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara, dan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. memiliki dan atau menguasai peralatan yang sesuai dengan bidang usahanya; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
