PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 14
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Untuk menyelenggarakan Usaha Pelayaran Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut : a. dilakukan oleh perusahaan dalam salah satu bentuk badan usaha, termasuk koperasi; b. memiliki unit perahu layar atau kapal layar motor dengan ukuran sampai dengan 850 M3 isi kotor atau kapal motor dengan ukuran sampai dengan 100 M3.
