PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 13
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk menjalankan Usaha Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. memiliki dan atau menguasai kapal laut berbendera INDONESIA.
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Persyaratan usaha bagi kegiatan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan non pelayaran ditetapkan oleh Menteri.
