PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT
(1) Usaha penunjang angkutan laut meliputi penyediaan jasa di bidang :
a. Ekspedisi Muatan Kapal Laut;
b. Jasa Pengurusan Transportasi;
c. Bongkar Muat;
d. Perusahaan Tally;
e. Angkutan Bandar;
f. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut/Alat Apung;
g. Gudang Laut;
h. Usaha-usaha penunjang angkutan lainnya. (2) Kegiatan usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan serta izin yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
