PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT
Pasal 16
BAB 4 — PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Usaha pergudangan yang melakukan kegiatan di lingkungan kerja pelabuhan wajib memenuhi persyaratan kerja yang ditetapkan oleh Menteri.
