PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang KEWENANGAN PENGATURAN, PEMBINAAN DAN...
Pasal 4
Kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri tertentu yang bersifat strategis dan yang penting bagi pertahanan keamanan negara, diatur tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.
