PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang KEWENANGAN PENGATURAN, PEMBINAAN DAN...
Pasal 3
Penambahan, pengurangan, dan pencabutan mengenai penyerahan kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan di bidang-bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh PRESIDEN.
