Pasal 5
(1) Pemberian izin usaha industri di bidang-bidang industri yang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangannya tidak diserahkan kepada Menteri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur oleh Menteri Perindustrian setelah memperhatikan pertimbangan Menteri atau Pimpinan badan atau instansi Pemerintah lain yang berkaitan, termasuk yang limpahkan oleh Menteri Perindustrian kepada badan atau instansi Pemerintah lainnya.
(2) Pemberian izin usaha industri untuk bidang-bidang industri yang kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengembangannya diserahkan kepada Menteri lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termasuk yang dilimpahkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan kepada badan atau instansi Pemerintah lainnya diatur oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perindustrian dan Menteri atau Pimpinan badan atau instansi Pemerintah lain yang berkaitan.
