PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 7
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anaknya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
