PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
