PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 5
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.
