PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 4
(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
