PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
