PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran ditentukan labih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, dan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
