PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KISARAN
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kisaran berkedudukan di Kota Kisaran; (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Timur berkedudukan di Kelurahan Mutiara; (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Barat berkedudukan di Kelurahan Sei Rengas.
