Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran; (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kisaran sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Kisaran; (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
