Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yaitu : a. Sebagian Kecamatan Koto Tangah yang meliputi : i. Nagari/Kampung Koto Tangah. ii. Nagari/Kampung Nanggalo; b. Kecamatan Pauh yang meliputi : i. Nagari/Kampung Pauh IX ii. Nagari/Kampung Pauh V. iii. Nagari/Kampung Limau Manis ; c. Kecamatan Lubuk Begalung yang meliputi : i. Nagari/Kampung Nau XX. ii. Nagari/Kampung Lubuk Kilangan. iii. Nagari/Kampung Teluk Kabung.
(2) Kecamatan Koto Tangah dihapuskan dan : a. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Koto Tangah menjadi Kecamatan Koto Tangah berkedudukan di Lubuk Buaya. b. Sebagian Wilayah Kecamatan Koto Tangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Nanggalo menjadi Kecamatan Nanggali berkedudukan di Nanggalo; c. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Nagari/Kampung Kasang, dimasukkan ke dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.
(3) Kecamatan Pauh dihapuskan dan : a. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung Nagari/Pauh IX menjadi Kecamatan Kuranji berkedudukan di Pasar Ambacang; b. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung/ Nagari Pauh V dan Limau Manis menjadi Kecamatan Pauh berkedudukan di Pasar Baru.
(4) Kecamatan Lubuk Begalung dihapuskan dan : a. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Nau XX menjadi Kecamatan Lubuk Begalung berkedudukan di Lubuk Begalung; b. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Lubuk Kilangan menjadi Kecamatan Lubuk Kilangan berkedudukan di Indarung; c. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Bungus dan Teluk Kabung menjadi Kecamatan Bungus Teluk Kabung berkedudukan di Teluk Kabung.
