PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, adalah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 -Tahun 1956; b. Kotamadya Daerah Tingkat II Padang adalah Kotamadya Padang sebagai- mana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956.
