PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang PEMBUATAN, PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN...
Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN
(1). Masa berlakunya surat izin untuk pembuatan, peredaran dan untuk persediaan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini adalah selama 5 Tahun. (2). Surat izin tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
