PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973 tentang PEMBUATAN, PERSEDIAAN, PEREDARAN DAN PEMAKAIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN
Surat izin sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 7 jo. Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dicabut oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya apabila ternyata pemegang surat izin : a. Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam surat izin. b. Tidak menunjukkan aktivitas dalam produksi dan peredaran selama 1 (satu) tahun berturut-turut.
