Pasal 6
BAB 3 — PERIZINAN
(1). Permohonan izin, syarat-syarat serta tata-cara permohonan surat izin sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Peraturan Menteri. (2). Syarat-syarat pada ayat (1) Pasal ini untuk pembuatan vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan ialah : a. adanya tenaga ahli yang bersifat tetap (full-time); b. mempunyai laboratorium tersendiri; c. dapat menghasilkan kapasitas produksi tertentu. (3). Syarat-syarat pada ayat (1) Pasal ini untuk persediaan dan peredaran vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan ialah a. adanya pengawasan oleh dokter hewan atau apoteker;. b. memiliki tempat yang layak untuk penyimpanan. (4). Dalam …
(4). Dalam pemberian surat izin, Menteri wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan pembuatan, persediaan dan peredaran vaksin, sera dan bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan.
