PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 7
Segala perongkosan untuk Dewan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten termaksud dalam peraturan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.
