PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut samapai 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 30 TAHUN 1954
