PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 6
Dewan Keamanan Nasional, Koordinasi Keamanan Daerah dan Koordinasi Keamanan Kabupaten MENETAPKAN peraturan tatatertib untuk rapatnya masing-masing.
