PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Pada Dewan Keamanan Nasional dan pada masing-masing Koordinasi tugasnya ditetapkan berturut-turut oleh Perdana Menteri dan Ketua Koordinasi Keamanan Daerah. (2) Jika di daerah tingkat kabupaten dibentuk Koordinasi Keamanan Kabupaten, maka pada Koordinasi Keamanan Kabupaten itu dapat dipekerjakan sebuah Sekretariat yang susunan dan tugasnya ditetapkan oleh Kepala Daerah tingkat Kabupaten yang bersangkutan.
