Pasal 4
(1) Untuk menjalankan tugas yang tersebut dalam pasal 3 sub b dan c, di tiap-tiap daerah tingkat propinsi diadakan Koordinasi Keamanan daerah, terdiri dari :
a. Kepala Daerah tingkat propinsi sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
c. Penjabat Polisi Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota;
d. Penjabat Kejaksaan Tertinggi di daerah tingkat propinsi sebagai Anggota. (2) Di daerah-daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang, Penjabat Militer Tertinggi di daerah tingkat Propinsi menjabat Ketua merangkap Anggota, sedang Kepala Daerah tingkat propinsi menjabat Anggota Koordinasi Keamanan Daerah. (3) Koordinasi Keamanan Daerah menyelenggarakan tugasnya ngan mengindahkan petunjuk-petuniuk dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan Nasional. (4) Di daerah-daerah tingkat kabupatan dapat diadakan Koordinasi Keamanan Kabupatan, atas usul Koordinasi Keamanan Kabupatan , atas usul Koordinasi Keamanan Daerah , oleh Dewan Keamanan Nasional.
