PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 3
Dewan Keamanan Nasional bertugas a. memberikan pertimbangan kepada Dewan Menteri tentang soal-soal keamanan; b. merencanakan pengerahan segala alat kekuasaan Negara untuk menjamin dan /atau memulihkan keamanan;
c. melakukan koordinasi antara alat-alat kekuasaan Negara tersebut dalah huruf b di atas.
