PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 2
Dewan Tersebut pada pasal 1 terdiri dari; Perdana Menteri, sebagai Ketua merangkap Anggota, Wakil Perdanan Menteri I, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Perdana Menteri II, sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota, Menteri Pertahanan, sebagai Anggota, Menteri Kehakiman, sebagai Anggota.
