PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1954 tentang DEWAN KEAMANAN NASIONAL
Pasal 1
Untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan, dibentuk sebuah Dewan Keamanan Nasional.
Untuk menyempurnakan usaha-usaha menjamin keamanan, dibentuk sebuah Dewan Keamanan Nasional.