PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 98
(1) Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau dalam jaringan. (21 Peningkatan kapasitas kelembagaan Desa bersifat menyeluruh dan mendalam, terstruktur, terstandardisasi, dan berkelanjutan. (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sesuai dengan kebutuhan secara terpadu dan berjenjang. (41 Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga non Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Pengukuran Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
