PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 99
(1) Pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c paling sedikit meliputi: a. aspek teknis; b. aspek manajerial; dan c. aspek kepatuhan administrasi. (21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pengukuran akuntabilitas kinerja. SK No 274940 A Pasal lOO
PRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
