PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 97
(1) Penyusunan strategi peningkatan kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b dilakukan melalui: a. penguatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan; b. penguatan organisasi; SK No 274939 A c.penguatan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. penguatan sistem dan prosedur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan d. penguatan koordinasi pembinaan peningkatan kapasitas dengan mengutamakan pemanfaatan sistem informasi secara terpadu. (21 Setiap bentuk dan jenis kegiatan untuk peningkatan kompetensi Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
