Pasal 96
(1) Pedoman Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a disusun untuk meningkatkan kompetensi dan mengukur akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. (21 Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa. (3) Pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21meliputi bidang: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan Pembangunan Desa; c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan d. Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bagian Ketiga Penyusunan Strategi Peningkatan Kompetensi dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa
