PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 95
Ruang lingkup Penatalaksanaan Pemerintah Desa meliputi: a. penyusunan pedoman dan standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa; b. penyusunan strategi peningkatan kompetensi dan peningkatan kapasitas kelembagaan Desa; dan c. pengukuran akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa. Bagian Kedua Pen5rusunan Pedoman dan Standar Penatalaksanaan Pemerintah Desa
