Pasal 90
(1) Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibayarkan setiap bulan dan dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (21 Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa I2Ooh (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja O (nol) tahun; b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa llOo/o (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruangllla masa kerja 0 (nol) tahun; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya lOOo/o (seratus persen) dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a masa kerja 0 (nol) tahun. (3) Dalam hal terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan rLlang II/a sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati/Wali Kota dapat melakukan penyesuaian penetapan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. SK No 274936 A (4) Dalam...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa. (5) Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41 dalam APB Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (6) Dalam hal terdapat penggantian Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya penghasilan tetap yang diberikan sama dengan penerimaan penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebelumnya. Pasal 9 1 (1) Penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat diberikan kenaikan secara berkala. (21 Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sebesar 2o/o (dua persen).
