PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) serta periode dan besaran kenaikan berkala penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ditetapkan dalam tabel kenaikan berkala dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
