Pasal 89
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. (3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas: a. tokoh adat; b. tokoh agama; c. tokoh masyarakat; d. tokoh pendidikan; e. perwakilan kelompok tani; f. perwakilan kelompok nelayan; g. perwakilan kelompok perajin; h. perwakilan kelompok perempuan; i. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau j. perwakilan kelompok masyarakat miskin. SK No 274935 A (4) Selain
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. (5) Ketentuan mengenai tahapan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan Musyawarah Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Keenam Penghasilan Tetap Pemerintah Desa
